TVTOGEL — Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dua remaja perempuan berusia 13 dan 15 tahun melapor ke polisi setelah mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri, seorang pria berusia 58 tahun berinisial KM.
Pelaku, yang akrab disapa “kakek” oleh warga sekitar, dikenal dekat dengan keluarga korban. Namun, kedekatan itu justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan bejat pada Desember 2024 lalu.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat KM mengajak kedua korban menonton hiburan orgen tunggal di desa tetangga. Di tengah perjalanan, KM berpura-pura ingin mengambil sepeda motornya yang katanya tertinggal di kebun karet. Saat tiba di pondok kebun yang sepi, pelaku langsung melakukan aksi cabul terhadap kedua korban.
“Pelaku kemudian memberikan uang Rp1 juta agar korban tidak melapor kepada siapa pun,” ungkap AKP Mukhlis, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (31/10/2025).
Awalnya, kedua korban memilih diam karena takut dan malu. Namun, setelah beberapa waktu, mereka akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua masing-masing. Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Pelaku Mengaku Tak Tahan karena Lama Menduda
Usai laporan diterima, polisi segera menangkap KM di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih nekat melakukan tindakan itu karena sudah lama hidup menduda.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian, untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar.