Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Dianiaya Lima Pria hingga Tewas

TVTOGEL — Kota Sibolga, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus tragis penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21). Korban ditemukan tak bernyawa di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa ini memicu perhatian publik setelah polisi mengungkap bahwa korban dianiaya oleh lima orang pria, tiga di antaranya sudah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga.


Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Dua Masih Buron

Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Dua pelaku pertama ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Pasar Belakang, Sibolga Kota.

Sementara itu, SS ditangkap sehari kemudian oleh tim gabungan Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), saat mencoba kabur menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan Km 13, Hajoran, Kecamatan Pandan.

“Saat ini tiga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Suyatno, Kasi Humas Polres Sibolga, Senin (3/11/2025).


Awal Mula Penganiayaan

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terungkap bahwa insiden bermula ketika korban beristirahat di dalam masjid, namun dilarang oleh pelaku ZP. Korban yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah disebut tetap ingin beristirahat, hingga membuat ZP tersinggung dan memanggil empat rekannya.

Kelima orang tersebut kemudian menganiaya korban secara brutal di dalam masjid. Korban yang tak berdaya diseret keluar hingga terjatuh di tangga masjid.

“Korban mengalami luka di sekujur tubuh. Kepala korban terbentur anak tangga, lalu sempat dipijak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku,” ungkap AKP Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga.


Korban Tewas Akibat Luka Berat di Kepala

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, luka berat di bagian kepala membuat nyawanya tak tertolong.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala,” kata Rustam.

Pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jasad Arjuna Tamaraya sebagai bagian dari proses penyidikan. Setelah proses medis selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya.


Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi memastikan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Penyidikan terus berlanjut. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegas Rustam.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan sekecil apa pun di tempat ibadah adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top