Ahli Bahasa Universitas Indonesia Bela Laras Faizati, Unggahan Dinilai Bukan Hasutan

Prediksi SDY — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Laras Faizati, saksi ahli linguistik memberikan penjelasan yang mengubah perspektif. Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Manneke Budiman, menyatakan bahwa unggahan Laras di media sosial tidak memenuhi unsur hasutan atau ajakan melakukan kekerasan.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) ini menghadirkan analisis mendalam tentang makna bahasa generasi muda. Manneke menegaskan, meskipun menggunakan pilihan kata yang keras, unggahan tersebut harus dipahami dalam konteks generasi penuturnya.

“Saya tidak dapat menyimpulkan adanya provokasi, hasutan, atau ajakan untuk kekerasan. Ungkapan hiperbolis dan kasar sudah menjadi bagian dari kuasa bahasa generasi sekarang, sering digunakan dalam percakapan sehari-hari bahkan sebagai gurauan,” papar Manneke di hadapan majelis hakim.

Ahli bahasa tersebut menganalogikan fenomena ini dengan pengalamannya di Bangil, Jawa Timur, di mana sumpah serapah digunakan secara ringan dalam pergaulan tanpa bermaksud menebar kebencian. Pada generasi muda masa kini, ekspresi ini bahkan lebih kuat karena penguasaan bahasa asing dan kebebasan berekspresi yang lebih besar.

Unggahan yang menjadi pokok perkara adalah swafoto Laras dari Kantor ASEAN yang disertai tulisan berbahasa Inggris. Dalam analisis linguistiknya, Manneke memaparkan bahwa frasa “When your office…” secara spesifik ditujukan kepada orang yang kantornya berada di dekat Mabes Polri, bukan seruan umum.

Kalimat “I wish I could help throw some stones…” bersifat pengandaian, dan klausa “…but my mom wants me home” justru melemahkan pernyataan sebelumnya, menunjukkan ketidakseriusan. Manneke menekankan bahwa untuk memahami makna sebenarnya, sebuah ujaran harus dianalisis melalui semantik, pragmatik, dan konteks sosial-linguistik.

“Tidak ada elemen persuasi yang cukup meyakinkan untuk membuat orang menganggap pernyataan penutur secara serius. Dalam unggahan ini, yang terlihat adalah ekspresi amarah, kesedihan, dan solidaritas, bukan perintah atau ajakan nyata,” jelas Manneke.

Menanggapi keterangan ahli ini, Laras Faizati menyatakan bahwa penjelasan tersebut sangat menggambarkan maksud sebenarnya dari unggahannya. Ia menegaskan bahwa unggahan itu lahir dari situasi emosional pasca tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

“Semua harus dipahami dalam konteks. Saat itu ada kejadian yang sangat menyentuh sisi humanis kita, yaitu dibunuhnya almarhum Affan,” kata Laras di sela-sela persidangan.

Ia juga mengungkapkan keberatannya karena unggahannya selama ini dianggap provokatif secara terpisah dari konteks. Menurutnya, kesaksian Manneke hari ini telah memberikan klarifikasi dan pelurusan terhadap maksud sebenarnya dari ekspresinya di media sosial.

Laras Faizati didakwa dengan Pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait dugaan penghasutan melalui unggahan tersebut. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top