Ahmad Sahroni Kembali Dilantik Setelah Dinonaktifkan DPR

variasi angka RTP

Pada akhir Agustus 2025, publik Indonesia dihebohkan oleh pernyataan kontroversial dari politikus Ahmad Sahroni. Saat menanggapi isu ketidakpuasan masyarakat terhadap DPR, Sahroni menyebut pihak-pihak yang menyerukan pembubaran lembaga legislatif tersebut dengan istilah yang dinilai merendahkan. Ucapannya yang viral itu dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi politik.

Kontroversi semakin memanas ketika Sahroni membela tunjangan perumahan anggota DPR yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Respons ini dianggap menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi banyak warga yang sedang mengalami tekanan finansial, memicu gelombang kritik dan protes yang meluas.

Tindakan Tegas Partai NasDem

Menanggapi tekanan publik yang semakin besar, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengambil langkah disiplin. Pada 31 Agustus 2025, Ketua Umum Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim mengeluarkan surat keputusan resmi yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dari keanggotaan DPR RI, efektif mulai 1 September 2025. Kebijakan serupa juga diterapkan kepada rekannya, Nafa Urbach, yang juga menghadapi sorotan publik.

Partai menyatakan bahwa pernyataan kedua legislator tersebut telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, sehingga dianggap sebagai penyimpangan dari semangat perjuangan partai yang seharusnya selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebelum dinonaktifkan sepenuhnya, Sahroni juga terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Proses Hukum di Mahkamah Kehormatan Dewan

Kasus ini kemudian dibawa ke forum resmi parlemen, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setelah melalui proses pemeriksaan, pada November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan kata-kata tidak pantas dalam merespons publik.

Akibatnya, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan dari keanggotaan DPR. Selama masa sanksi tersebut, Sahroni tidak menerima hak-hak finansialnya sebagai anggota legislatif, termasuk gaji dan berbagai tunjangan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal partai dan DPR.

Kembali ke Posisi Strategis

Setelah menjalani masa sanksi, pada Kamis, 19 Februari 2026, Ahmad Sahroni kembali dilantik ke dalam posisi strategis di parlemen. Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sahroni resmi kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan politiknya, sekaligus menutup satu episode panjang yang melibatkan proses disiplin partai, sanksi etik parlemen, dan perdebatan publik tentang akuntabilitas dan sensitivitas sosial seorang wakil rakyat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top