Anggota DPRD Lombok Barat dan Tiga Rekan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir 2024

TVTOGEL — Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2024. Selain AZ, dua aparatur sipil negara berinisial DD dan MZ, serta seorang pihak swasta berinisial R, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 10 November 2025. Kasus ini terkait penyimpangan dalam realisasi belanja barang untuk masyarakat yang penyalurannya dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Pasek, penetapan tersangka juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 yang mengatur tata kelola perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Temuan Inspektorat Lombok Barat menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar yang berasal dari dugaan mark-up dan belanja fiktif.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua dari empat tersangka, yaitu AZ dan R, telah ditahan di Lapas Lombok Barat, sementara DD dan MZ dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pasek merinci bahwa pada 2024, Dinas Sosial Lombok Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,26 miliar untuk pengadaan barang bagi masyarakat. Dari total 143 paket kegiatan, 100 di antaranya merupakan usulan pokir anggota DPRD, termasuk 10 paket di bawah AZ dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Dari hasil penyidikan, AZ diduga kuat mengintervensi proses pengadaan yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat pengadaan. Ia disebut menunjuk langsung pihak swasta, yakni R, sebagai penyedia tanpa mengikuti prosedur, sekaligus mengatur jalannya pelaksanaan pengadaan—sebuah tindakan yang masuk dalam kategori kolusi.

AZ juga diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan menaikkan jumlah penerima manfaat, yang pada akhirnya memunculkan kerugian negara. Tindakannya ini dinilai menyalahi batas peran sebagai legislator karena mencampuri fungsi eksekutif.

R, yang ditunjuk sebagai penyedia, disebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Ia hanya berperan sebagai penyedia fiktif namun tetap menerima keuntungan lima persen, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, dua ASN berinisial DD dan MZ diduga tidak melakukan survei harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Penetapan harga justru didasarkan pada ketersediaan anggaran dan standar satuan harga tahun sebelumnya, sehingga nilai kontrak jauh lebih tinggi dibanding harga pasar. Mereka juga tidak melakukan pengendalian kontrak maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Menurut Pasek, kombinasi tindakan tersebut menyebabkan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan pemilik anggaran tetap menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Audit Inspektorat memperkuat dugaan ini dengan memastikan kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top