Empat Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

TVTOGEL — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Keempat terdakwa yang terbukti bersalah adalah:

  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013,
  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015,
  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, dan
  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Hakim menyatakan keempatnya secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primer.

“Para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Hakim Dennie dalam persidangan.


Merugikan Negara Rp578,1 Miliar

Dalam perkara ini, keempat terdakwa terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang dinikmati oleh masing-masing terdakwa, yaitu:

  • Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
  • Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
  • Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
  • Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa keempat terdakwa telah menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga menjadi faktor pemberat.

Namun, ada pula hal yang meringankan vonis mereka, yakni para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab, yang kemudian ditetapkan sebagai uang pengganti.

Menariknya, putusan hakim ini identik dengan tuntutan jaksa, baik dari segi lama pidana penjara maupun jumlah uang pengganti. Hanya saja, denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan awal, yang sebelumnya mencapai Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.


Skandal Impor Gula yang Rugikan Negara

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor perdagangan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi tersebut dilakukan melalui manipulasi dan penyalahgunaan izin impor gula, yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan pejabat terkait.

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar, sementara para terdakwa diduga memperkaya diri dan korporasi masing-masing.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kebijakan impor yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan pangan nasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top