Dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, telah mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini secara spesifik mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 169 yang mengatur persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Inti dari permohonan tersebut adalah agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak memiliki ‘pagar’ yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan, khususnya yang bersumber dari hubungan keluarga—baik sedarah maupun semenda—dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Dasar Gugatan: Mencegah Nepotisme dan Penyelewengan
Dalam petitumnya, para advokat meminta agar MK menafsirkan atau menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan calon bebas dari konflik kepentingan keluarga dengan petahana. Mereka berargumen bahwa ketiadaan aturan yang eksplisit ini membuka peluang praktik nepotisme.
Lebih lanjut, dikhawatirkan kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan dari penguasa yang sedang menjabat dan memfasilitasi rasionalisasi terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam proses pemilihan. Hal ini dianggap merusak prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil.
Potensi Pelanggaran terhadap Prinsip Konstitusi
Gugatan tersebut menyebut bahwa norma dalam Pasal 169 UU Pemilu yang dianggap bermasalah berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945. Prinsip negara hukum dan demokrasi (Pasal 1 ayat 2 dan 3), hak warga negara atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 22E), serta prinsip kesamaan di depan hukum (Pasal 27 ayat 1) diduga dapat terganggu.
Selain itu, permohonan ini juga menyoroti aspek hak asasi manusia, dengan menyebutkan bahwa pengaturan harus selaras dengan Pasal 28I ayat 2 tentang hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Para pemohon menekankan bahwa aturan pencalonan harus dirancang untuk benar-benar menjamin integritas dan keadilan proses demokrasi, serta melindungi hak konstitusional seluruh warga negara.