Jakarta Resmi Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Melalui Pergub Baru

Slot Deposit 5000 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki landasan hukum yang tegas untuk melarang seluruh aktivitas perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing dan kucing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Implementasi Janji kepada Komunitas Pencinta Hewan

Pramono mengumumkan penerbitan Pergub ini melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmennya kepada komunitas pencinta hewan yang melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta pada Oktober 2025 lalu.

“Saat menerima para penggemar hewan, saya berjanji untuk membuat Pergub. Kini saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025 yang berlaku mulai 24 November 2025,” ujar Pramono.

Proses penyusunan peraturan ini memakan waktu sekitar satu bulan, sesuai dengan target yang sebelumnya dijanjikan Pramono kepada para aktivis perlindungan hewan.

Ruang Lingkup dan Jenis Hewan yang Dilarang

Dalam Pergub tersebut, Pasal 27A secara eksplisit melarang perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun makanan olahan. Ketentuan ini secara efektif menghentikan peredaran daging anjing dan kucing sebagai bahan konsumsi di wilayah Ibu Kota.

Pramono merincikan jenis-jenis hewan yang termasuk dalam kategori hewan penular rabies, antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.

Larangan Penyembelihan untuk Konsumsi

Tidak hanya perdagangan, Pasal 27B dalam Pergub ini juga melarang proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi. Langkah komprehensif ini diharapkan dapat memperkuat upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Jakarta.

“Semoga aturan ini dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” harap Pramono.

Proses Penyusunan dan Dasar Hukum

Janji untuk membuat regulasi ini disampaikan Pramono saat menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta pada pertengahan Oktober 2025. Waktu satu bulan yang dijanjikan ternyata dapat dipenuhi tepat waktu.

Dalam penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua regulasi nasional ini telah mengatur larangan mengonsumsi daging anjing.

Pramono mengungkapkan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses pengesahan kedua undang-undang tersebut saat masih menjabat sebagai pimpinan DPR. “Undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta dapat menjadi contoh untuk implementasi kebijakan serupa di daerah lain,” pungkasnya.

Kebijakan ini menandai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari potensi penularan rabies dan penyakit lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top