Kementerian ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim, 1.430 Ton Batu Bara Disita

Prediksi HK — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap praktik penambangan liar. Kali ini, operasi penertiban difokuskan pada aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Penegakan Hukum ESDM berhasil menutup tiga lokasi penampungan (stockpile) batu bara ilegal pada Kamis (11/12/2025). Titik-titik yang diamankan berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa ketiga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengumpulan dan penampungan material hasil penambangan tanpa izin. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan total volume sekitar 1.430 ton, yang terdiri dari batu bara in situ (yang masih di lokasi bukaan), tumpukan stockpile, dan batu bara dalam karung.

Tidak hanya material tambang, tim juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta berbagai dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung operasi ilegal tersebut.

“Tugas utama kami adalah menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lainnya menjadi bukti konkret bahwa negara bertindak, tidak sekadar memberikan imbauan,” tegas Jeffri dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2024).

Operasi ini juga mengungkap modus yang kerap dipakai pelaku. Mereka membeli lahan milik warga setempat, lalu menggunakan kepemilikan tersebut sebagai dasar sekaligus ‘tameng’ untuk melakukan penambangan tanpa izin, seolah-olah aktivitas itu dijalankan atas nama masyarakat.

Jeffri menegaskan bahwa meski tegas dalam penindakan, pendekatan dialog dengan masyarakat tetap diutamakan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipahami oleh semua pihak.

“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus dihentikan, dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Jeffri.

Tindakan ini diharapkan tidak hanya memutus mata rantai praktik tambang liar yang merugikan negara, tetapi juga menjadi peringatan agar aktivitas serupa tidak terulang di wilayah lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top