Togel Online — Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil akhir dari pemeriksaan KY atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Kesimpulan dan rekomendasi KY telah dituangkan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Rekomendasi Resmi Telah Dikirim ke MA
Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi tersebut telah secara resmi diteruskan ke Mahkamah Agung. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” ujarnya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam putusannya, KY menyatakan bahwa tiga orang hakim terlapor, yang diidentifikasi dengan inisial DAF, PSA, dan AS, terbukti telah melanggar beberapa ketentuan KEPPH.
Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Terbukti
Pelanggaran yang dibuktikan merujuk pada beberapa pasal dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama tentang Panduan Penegakan KEPPH. Amar putusan merinci pelanggaran terhadap Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 dari peraturan tersebut, juncto dengan pasal-pasal terkait dalam panduan penegakannya.
Putusan final ini telah ditetapkan dalam sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno penetapan putusan tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai serta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.
Dengan dikirimkannya rekomendasi ini, langkah berikutnya berada di tangan Mahkamah Agung sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap hakim.