Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam kasus penambangan emas ilegal. Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar kepada terpidana.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan ilegal yang diduga menghasilkan 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak. Setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Putusan MA ini tercatat dengan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025 pada Jumat, 13 Juni 2025.
Analisis Pakar Hukum: Putusan MA Sudah Tepat
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai putusan MA sudah tepat dan mengoreksi kekeliruan pada tingkat pengadilan sebelumnya. Menurutnya, membebaskan pelaku penambangan ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah menunjukkan adanya problem dalam sistem hukum.
“Ada problem di dalam cara pandang hakim,” ujar Herdiansyah. “Alih-alih menguatkan vonis di tingkat Pengadilan Tinggi, malah membebaskan. Ini tentu sebuah kekeliruan.”
Eksekusi dan Kekhawatiran Preseden Buruk
Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, tim jaksa telah mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak. Herdiansyah menyatakan harapannya agar tidak ada lagi putusan bebas bagi pihak-pihak yang merampok kekayaan alam negara.
Dia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa putusan bebas di tingkat pengadilan sebelumnya dapat menjadi preseden buruk dan dijadikan rujukan bagi pelaku penambangan ilegal di masa mendatang. Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.