Sikap Menkum Soal Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif: Yang Sudah Terlanjur, Tak Perlu Mundur

Prediksi Singapore — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai respons resmi dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang terlanjur menjabat posisi sipil tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk penjelasan atas kekhawatiran yang timbul pasca-putusan MK.

“Bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri sendiri untuk menarik anggotanya dari kementerian atau lembaga tertentu,” kata Supratman.

Perbedaan Perlakuan untuk Masa Depan

Meski memberi kelonggaran bagi yang sudah lebih dulu menjabat, Supratman menegaskan bahwa aturan main ke depan akan berbeda. Untuk penunjukan yang baru, syarat mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian mutlak diperlukan, terutama jika jabatan sipil tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri.

“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil berikutnya, jika tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, maka wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu,” terangnya.

Logika yang dibangun pemerintah sederhana: putusan MK tidak berlaku surut. Mereka yang sudah menjabat dianggap melakukannya sebelum putusan berkekuatan hukum berlaku, sehingga status mereka dianggap “aman” untuk sementara waktu.

Rencana Pengaturan Lebih Lanjut

Kekaburan tentang jabatan sipil seperti apa yang boleh dan tidak boleh diduduki polisi aktif rencananya akan segera diperjelas. Supratman menyebut bahwa Tim Reformasi Polri akan merumuskan daftar kementerian dan instansi yang diperbolehkan.

Pengaturan ini nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri), mengikuti pola yang sudah diterapkan pada TNI.

“Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan UU TNI, di batang tubuhnya diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti akan demikian,” ujar Supratman.

Ia juga sedikit menyentuh perdebatan filosofis mengenai status Polri. “Ini bukan militer, polisi itu sipil. Polisi sipil,” tambahnya, menyiratkan kompleksitas penempatan ini.

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), MK resmi mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Amar putusan menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini juga mencakup penempatan yang bersifat arahan maupun perintah dari Kapolri. Putusan MK ini diharapkan dapat mempertegas garis pemisah antara tugas-tugas kepolisian dengan ranah birokrasi sipil, sekaligus mengembalikan fokus Polri pada tugas utamanya.

Dengan penjelasan Menkumham ini, nasib puluhan perwira polisi yang saat ini menduduki berbagai jabatan eselon di kementerian dan lembaga sipil tampaknya belum berakhir. Namun, pintu untuk penempatan baru telah dipersempit, menandai babak baru dalam reformasi birokrasi dan institusi Polri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top