EPICTOTO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis tegas kepada tiga terdakwa dalam kasus suap yang terkait dengan vonis lepas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mantan hakim Djuyamto, beserta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2025) malam. Menanggapi vonis tersebut, ketiga terpidana menyatakan belum mengambil keputusan pasti untuk mengajukan banding. Mereka memilih menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari ke depan.
“Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, kami akan menggunakan hak kami, yaitu pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Djuyamto di depan majelis hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Agam dan Ali, yang direspons majelis hakim dengan singkat, “Pikir-pikir, baik.”
Beban Tambahan: Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman utama, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto diwajibkan membayar Rp9,21 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing harus membayar Rp6,4 miliar.
Kewajiban ini memiliki konsekuensi serius. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Dalam situasi terpidana tidak memiliki harta yang cukup, mereka akan menghadapi tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Bukti Penerimaan Suap yang Telah Ditetapkan
Vonis ini didasarkan pada bukti yang mengungkap aliran suap. Majelis hakim menetapkan Djuyamto terbukti menerima suap senilai Rp9.211.864.000. Sementara itu, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing terbukti menerima Rp6.403.780.000.
Ketiganya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, perhatian beralih pada keputusan ketiga terpidana dalam tujuh hari ke depan. Apakah mereka akan menerima vonis atau memilih melanjutkan perjuangan hukum ke tingkat banding, akan menentukan langkah berikutnya dari proses hukum yang telah mengungkap praktik suap di ranah penegakan hukum ini.